Pemerintah Kota Jambi Rencanakan Anggaran Rp267,5 Miliar untuk Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025 Melalui e-Purchasing
Jambi – Pemerintah Kota Jambi menetapkan rencana anggaran sebesar Rp267.533.004.532 untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025 melalui mekanisme e-Purchasing. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa (Tender, Non-Tender, e-Purchasing) dan Realisasi Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Jambi Tahun 2025.
Melalui e-Purchasing, proses pengadaan dipastikan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta efisiensi penggunaan anggaran.
Wali Kota Jambi menegaskan bahwa percepatan proses pemilihan penyedia tidak hanya mendukung ketepatan waktu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, tetapi juga mendorong percepatan realisasi anggaran yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan alokasi anggaran tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi diinstruksikan untuk segera menyiapkan rencana pengadaan secara optimal, guna memastikan seluruh kebutuhan layanan publik dapat terpenuhi secara tepat sasaran dan tepat waktu.